Daerah Hukum Kepolisian

Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2007
    94.62% Mirip94.62 %
    daerah hukum kepolisian

    Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yangselanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayahyurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan perankepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    83.14% Mirip83.14 %
    Sabuk pengamanan perbatasan

    Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembanganwilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untukmendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasandarat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2022
    81.20% Mirip81.20 %
    Badan

    Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.69% Mirip80.69 %
    Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.