PPLHD

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnyadisingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberiuntuktugas, wewenang,kewajiban,tanggungjawabdan5melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.70% Mirip83.70 %
    Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.30% Mirip81.30 %
    Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.