PPLHD
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnyadisingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberiuntuktugas, wewenang,kewajiban,tanggungjawabdan5melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata81.30% Mirip81.30 %
Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Badan atau Pejabat Tata UsahaAngkatan Bersenjata adalah Badan atau Pejabat dilingkunganAngkatan Bersenjata Republikdan Departemenlain yangPertahanan Keamanan serta badan atau pejabatberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,berwenang mengeluarkan keputusan yang berkaitan denganpenyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan BersenjataRepublik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.