Meninggal dunia biasa

Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    92.60% Mirip92.60 %
    Meninggal Dunia Biasa

    Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    90.36% Mirip90.36 %
    Meninggal Dunia Biasa

    Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    81.43% Mirip81.43 %
    JKm

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.

  4. 4
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    81.23% Mirip81.23 %
    JKm

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.