Meninggal Dunia Biasa
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Meninggal Dunia Biasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Meninggal Dunia Biasa
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2003Meninggal dunia biasa92.60% Mirip92.60 %
Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.