Meninggal Dunia Biasa

Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Meninggal Dunia Biasa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Meninggal Dunia Biasa

    Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    92.60% Mirip92.60 %
    Meninggal dunia biasa

    Meninggal dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.