Manajemen KLLAJ
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manajemen KLLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manajemen KLLAJ
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2005Standar pengelolaan81.35% Mirip81.35 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2005Standar pengelolaan81.34% Mirip81.34 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2017Inspeksi Bidang KLLAJ80.17% Mirip80.17 %
Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Inspeksi Bidang KLLAJ adalah pengamatan langsung obyek tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan oleh inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi.