Manajemen KLLAJ
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Manajemen KLLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Manajemen KLLAJ
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2012Rencana Induk81.72% Mirip81.72 %
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.