Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar pengelolaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Pengelolaan83.73% Mirip83.73 %
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Pengelolaan83.18% Mirip83.18 %
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Kabupaten/Kota82.91% Mirip82.91 %
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Provinsi82.41% Mirip82.41 %
Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
- 5PERPRES NO. 43 TAHUN 2022Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan81.48% Mirip81.48 %
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
- 6PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Manajemen KLLAJ81.35% Mirip81.35 %
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.