Standar pengelolaan

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar pengelolaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.73% Mirip83.73 %
    Standar Pengelolaan

    Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.18% Mirip83.18 %
    Standar Pengelolaan

    Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  3. 3
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.41% Mirip82.41 %
    Tim Koordinasi Provinsi

    Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
    81.48% Mirip81.48 %
    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

    Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

  6. 6
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    81.35% Mirip81.35 %
    Manajemen KLLAJ

    Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisir dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ.