Maladministrasi
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan wewenang, melawan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2009Atasan satuan kerja Penyelenggara82.29% Mirip82.29 %
Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2014Wewenang80.32% Mirip80.32 %
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2008Pelayanan Terpadu80.16% Mirip80.16 %
Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untukmelakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindakpidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuanpenyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksidan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.