Maladministrasi

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan wewenang, melawan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    82.29% Mirip82.29 %
    Atasan satuan kerja Penyelenggara

    Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    80.32% Mirip80.32 %
    Wewenang

    Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    80.16% Mirip80.16 %
    Pelayanan Terpadu

    Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untukmelakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindakpidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuanpenyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksidan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.