Atasan satuan kerja Penyelenggara
Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2008Maladministrasi82.29% Mirip82.29 %
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan wewenang, melawan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.