Wewenang

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wewenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wewenang

    Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    83.61% Mirip83.61 %
    Paten

    Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

  2. 2
    UU NO. 37 TAHUN 2008
    80.32% Mirip80.32 %
    Maladministrasi

    Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan wewenang, melawan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.