Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mahkamah Agung juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman 3.
- 2Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi98.98% Mirip98.98 %
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2011Mahkamah Konstitusi94.68% Mirip94.68 %
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2003Mahkamah Konstitusi89.40% Mirip89.40 %
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 48 TAHUN 2009Komisi Yudisial81.30% Mirip81.30 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 60 TAHUN 2013Wirausaha Muda Pemula81.06% Mirip81.06 %
Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedangmerintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.76% Mirip80.76 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.