Kasiba

Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.

Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kasiba juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kasiba

    Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

  2. 2
    Kasiba

    Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

  3. 3
    Kasiba

    Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1992
    90.63% Mirip90.63 %
    Kawasan siap bangun

    Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta; 9.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    83.83% Mirip83.83 %
    Lisiba yang berdiri sendiri

    Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebutLisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakanbagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahanyang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan denganfungsi-fungsi lain.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    82.76% Mirip82.76 %
    Lisiba

    Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    82.05% Mirip82.05 %
    Lisiba

    Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.88% Mirip81.88 %
    Lisiba

    Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.30% Mirip80.30 %
    Hunian Berimbang

    Hunian Berimbang adalah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    80.29% Mirip80.29 %
    Prasarana dan sarana bangunan gedung

    Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapandi dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhanterselenggaranya fungsi bangunan gedung.