Kasiba
Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kasiba juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kasiba
Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
- 2Kasiba
Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
- 3Kasiba
Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1992Kawasan siap bangun90.63% Mirip90.63 %
Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta; 9.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Lisiba yang berdiri sendiri83.83% Mirip83.83 %
Lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, selanjutnya disebutLisiba yang berdiri sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakanbagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahanyang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan denganfungsi-fungsi lain.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2011Lisiba82.76% Mirip82.76 %
Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016Lisiba82.05% Mirip82.05 %
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021Lisiba81.88% Mirip81.88 %
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2016Hunian Berimbang80.30% Mirip80.30 %
Hunian Berimbang adalah Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2002Prasarana dan sarana bangunan gedung80.29% Mirip80.29 %
Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapandi dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhanterselenggaranya fungsi bangunan gedung.