Kaveling tanah matang
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kaveling tanah matang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kaveling tanah matang
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan hunian untuk lingkungan membangun bangunan; 11.
- 2Kaveling tanah matang
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telahdipersiapkansesuaidenganpersyaratanpembukaandalampenggunaan, penguasaan, pemilikan tanah rencana tata ruanglingkungantempattinggalataulingkunganhunianuntukmembangun bangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Lisiba81.82% Mirip81.82 %
Lingkungan siap bangun selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidangtanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiriyang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungandan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembangunan tatalingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayananlingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.