Kaveling tanah matang

Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kaveling tanah matang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kaveling tanah matang

    Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan hunian untuk lingkungan membangun bangunan; 11.

  2. 2
    Kaveling tanah matang

    Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telahdipersiapkansesuaidenganpersyaratanpembukaandalampenggunaan, penguasaan, pemilikan tanah rencana tata ruanglingkungantempattinggalataulingkunganhunianuntukmembangun bangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    81.82% Mirip81.82 %
    Lisiba

    Lingkungan siap bangun selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidangtanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiriyang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungandan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembangunan tatalingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayananlingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.