Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan sernuAbenda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rkmanusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.
- 2Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- 3Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2009Lingkungan hidup94.93% Mirip94.93 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusiayangdanmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Lingkungan hidup92.85% Mirip92.85 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Lingkungan hidup92.28% Mirip92.28 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1995Lingkungan hidup90.17% Mirip90.17 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;4.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1992Lingkungan hidup87.40% Mirip87.40 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- 6PP NO. 27 TAHUN 1994Lingkungan hidup86.58% Mirip86.58 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2019Lahan80.53% Mirip80.53 %
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.