Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan sernuAbenda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rkmanusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.

  2. 2
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  3. 3
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    94.79% Mirip94.79 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusiayangdanmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    92.80% Mirip92.80 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    92.37% Mirip92.37 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    90.29% Mirip90.29 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;4.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    87.66% Mirip87.66 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    86.79% Mirip86.79 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.86% Mirip80.86 %
    Lahan

    Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.