Lembaga penelitian dan pengembangan asing

Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yangmelaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baikswasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkanhukum Indonesia.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    85.01% Mirip85.01 %
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    84.34% Mirip84.34 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerakdi bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkanhukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    84.20% Mirip84.20 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    LPK

    Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.