Lembaga penelitian dan pengembangan asing
Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yangmelaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baikswasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkanhukum Indonesia.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2018Lembaga Asing85.01% Mirip85.01 %
Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha84.34% Mirip84.34 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerakdi bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkanhukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Pelaku Usaha84.20% Mirip84.20 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2021LPK82.03% Mirip82.03 %
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.