LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yangselanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempatpelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraankesejahteraan sosial bagi Anak.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPKS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
- 2LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
- 3LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnyadisingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yangmelaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2012BPJS80.42% Mirip80.42 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 2PP NO. 85 TAHUN 2013BPJS80.17% Mirip80.17 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.