LPKS

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yangselanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempatpelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraankesejahteraan sosial bagi Anak.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPKS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPKS

    Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

  2. 2
    LPKS

    Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

  3. 3
    LPKS

    Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnyadisingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yangmelaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    80.42% Mirip80.42 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  2. 2
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    80.17% Mirip80.17 %
    BPJS

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.