LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnyadisingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yangmelaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPKS juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
- 2LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
- 3LPKS
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yangselanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempatpelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraankesejahteraan sosial bagi Anak.