Lembaga Penilaian Kesesuaian

Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga terakreditasi yang melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Penilaian Kesesuaian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Penilaian Kesesuaian

    Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    84.64% Mirip84.64 %
    Uji publik

    Uji publik adalah uji kompetensi dan integritas yang dilaksanakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2014
    81.49% Mirip81.49 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    Sertifikat Veteriner

    Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    81.08% Mirip81.08 %
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiahbagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    80.61% Mirip80.61 %
    LPK

    Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2005
    80.57% Mirip80.57 %
    Penelitian

    Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.