Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sistem Resi Gudang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sistem Resi Gudang
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Agen Asuransi83.57% Mirip83.57 %
Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2014Lembaga Pelaksana80.73% Mirip80.73 %
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2014Penyebarluasan Produk Pornografi80.65% Mirip80.65 %
Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.