Sistem Resi Gudang

Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sistem Resi Gudang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sistem Resi Gudang

    Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    83.12% Mirip83.12 %
    Agen Asuransi

    Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2014
    81.04% Mirip81.04 %
    Lembaga Pelaksana

    Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.