Lembaga Asing

Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Asing juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.

  2. 2
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    85.01% Mirip85.01 %
    Lembaga penelitian dan pengembangan asing

    Lembaga penelitian dan pengembangan asing adalah lembaga yangmelaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baikswasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkanhukum Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    81.42% Mirip81.42 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.