Pemerintah Asing
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Asing
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2019Lembaga Asing80.10% Mirip80.10 %
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.