Pemerintah Asing

Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Asing

    Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    80.10% Mirip80.10 %
    Lembaga Asing

    Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.