Laporan Keuangan

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaankeuangan negara/daerah selama suatu periode.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laporan Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    81.23% Mirip81.23 %
    Pembukuan

    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.