Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaankeuangan negara/daerah selama suatu periode.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laporan Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2009Pembukuan81.23% Mirip81.23 %
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.