Lambang Negara
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lambang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2004Negara84.22% Mirip84.22 %
Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2007Bendera Negara82.66% Mirip82.66 %
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2015Bendera81.07% Mirip81.07 %
Bendera adalah sebagai berikut:3.
- 4PERPRES NO. 51 TAHUN 2022Bendera Pusaka80.88% Mirip80.88 %
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2018Bendera Negara80.84% Mirip80.84 %
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Presiden dan Wakil Presiden80.41% Mirip80.41 %
Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.