Lambang Negara

Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lambang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lambang Negara

    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    84.22% Mirip84.22 %
    Negara

    Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2007
    82.66% Mirip82.66 %
    Bendera Negara

    Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    81.07% Mirip81.07 %
    Bendera

    Bendera adalah sebagai berikut:3.

  4. 4
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2022
    80.88% Mirip80.88 %
    Bendera Pusaka

    Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.84% Mirip80.84 %
    Bendera Negara

    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.41% Mirip80.41 %
    Presiden dan Wakil Presiden

    Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.