Bendera Pusaka
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2003Pemilu81.99% Mirip81.99 %
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiayang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Pemilu Presiden dan Wakil Presiden81.04% Mirip81.04 %
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 77 TAHUN 2007Lambang Negara80.88% Mirip80.88 %
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- 4UU NO. 26 TAHUN 1997Prajurit80.38% Mirip80.38 %
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratanyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usahapembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwaraga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk padahukum militer.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah80.31% Mirip80.31 %
kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Presiden dan Wakil Presiden80.17% Mirip80.17 %
Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 9 TAHUN 2004KampanyePemilu80.09% Mirip80.09 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.