Bendera Negara
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendera Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendera Negara
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 2Bendera Negara
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang MerahPutih.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2015Bendera85.95% Mirip85.95 %
Bendera adalah sebagai berikut:3.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2007Lambang Negara80.84% Mirip80.84 %
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- 3PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus penduduk80.48% Mirip80.48 %
Sensus penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atauberada di wilayah Republik Indonesia.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2009Lambang Negara80.09% Mirip80.09 %
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.