Bendera Negara

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendera Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendera Negara

    Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

  2. 2
    Bendera Negara

    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang MerahPutih.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    85.95% Mirip85.95 %
    Bendera

    Bendera adalah sebagai berikut:3.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2007
    80.84% Mirip80.84 %
    Lambang Negara

    Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    80.48% Mirip80.48 %
    Sensus penduduk

    Sensus penduduk adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh penduduk yang bertempat tinggal atauberada di wilayah Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    Lambang Negara

    Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.