Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lambang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lambang Negara
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2004Minuta Akta85.13% Mirip85.13 %
Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2012daerah82.47% Mirip82.47 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dansendirikepentingan masyarakatberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008daerah81.96% Mirip81.96 %
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2013daerah81.67% Mirip81.67 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 5UU NO. 56 TAHUN 2008daerah81.59% Mirip81.59 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiridalam sistem Negaraberdasarkan aspirasi masyarakatKesatuan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2013daerah81.51% Mirip81.51 %
Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2004daerah81.45% Mirip81.45 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2013Daerah81.36% Mirip81.36 %
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriwww.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2005Daerah81.21% Mirip81.21 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.