Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lambang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lambang Negara

    Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    85.13% Mirip85.13 %
    Minuta Akta

    Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2012
    82.47% Mirip82.47 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dansendirikepentingan masyarakatberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    81.96% Mirip81.96 %
    daerah

    Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    81.67% Mirip81.67 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 56 TAHUN 2008
    81.59% Mirip81.59 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiridalam sistem Negaraberdasarkan aspirasi masyarakatKesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2013
    81.51% Mirip81.51 %
    daerah

    Daerah otonom,selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakatsendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    81.45% Mirip81.45 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2013
    81.36% Mirip81.36 %
    Daerah

    Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriwww.

  9. 9
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    81.21% Mirip81.21 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.