Lahan Prima

Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuktidakmenumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yangdibudidayakan.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    86.60% Mirip86.60 %
    SDG Hewan lokal

    SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    84.75% Mirip84.75 %
    Sumber daya genetik

    Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    82.86% Mirip82.86 %
    Kawasan hortikultura

    Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.12% Mirip80.12 %
    Sumber daya genetik hortikultura

    Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.

  5. 5
    UU NO. 37 TAHUN 2014
    80.10% Mirip80.10 %
    Lahan Rusak

    Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagaimedia produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakanatau yang tidak dibudidayakan.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    80.10% Mirip80.10 %
    Senat Akademik

    Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.