Lahan Prima
Lahan Prima adalah Lahan yang berfungsi secara baik untuktidakmenumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau yangdibudidayakan.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2011SDG Hewan lokal86.60% Mirip86.60 %
SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2009Sumber daya genetik84.75% Mirip84.75 %
Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010Kawasan hortikultura82.86% Mirip82.86 %
Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010Sumber daya genetik hortikultura80.12% Mirip80.12 %
Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
- 5UU NO. 37 TAHUN 2014Lahan Rusak80.10% Mirip80.10 %
Lahan Rusak adalah Lahan yang tidak dapat berfungsi lagi sebagaimedia produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakanatau yang tidak dibudidayakan.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2003Senat Akademik80.10% Mirip80.10 %
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.