Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 2Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- 3Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Pemerintah81.47% Mirip81.47 %
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Peraturan Pemerintah81.40% Mirip81.40 %
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Kuasa BUD81.36% Mirip81.36 %
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Pemerintah81.33% Mirip81.33 %
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2019Peraturan Pemerintah81.19% Mirip81.19 %
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.