Krisis Pangan

Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yangdialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayahyang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusiPangan, dampak perubahan iklim, bencana alam danlingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Krisis Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

  2. 2
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.05% Mirip81.05 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.