AUPB

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi AUPB juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    AUPB

    Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.