Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1999
    83.68% Mirip83.68 %
    Peran serta masyarakat

    Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikutserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaatinorma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    82.23% Mirip82.23 %
    Penyelenggara Negara yang bersih

    Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2021
    80.72% Mirip80.72 %
    KLA

    Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

  4. 4
    UU NO. 56 TAHUN 1999
    80.19% Mirip80.19 %
    Wajib Bakti

    Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.