Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1999Peran serta masyarakat83.68% Mirip83.68 %
Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikutserta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaatinorma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1999Penyelenggara Negara yang bersih82.23% Mirip82.23 %
Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2021KLA80.72% Mirip80.72 %
Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
- 4UU NO. 56 TAHUN 1999Wajib Bakti80.19% Mirip80.19 %
Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah menyelesaikan Wajib Prabakti.