Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Kabupaten/Kota86.40% Mirip86.40 %
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Provinsi86.37% Mirip86.37 %
Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.
- 3PERPRES NO. 50 TAHUN 2018Penyelenggaraan Transmigrasi84.53% Mirip84.53 %
Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Organisasi Olahraga82.02% Mirip82.02 %
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Organisasi Olahraga81.95% Mirip81.95 %
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2005Organisasi olahraga81.49% Mirip81.49 %
Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2005Standar pengelolaan81.48% Mirip81.48 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2022Organisasi Olahraga81.44% Mirip81.44 %
Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2005Standar pengelolaan81.39% Mirip81.39 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 10Instansi Penyelenggara Negara
Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.