Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    86.40% Mirip86.40 %
    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota

    Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    86.37% Mirip86.37 %
    Tim Koordinasi Provinsi

    Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2018
    84.53% Mirip84.53 %
    Penyelenggaraan Transmigrasi

    Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    82.02% Mirip82.02 %
    Organisasi Olahraga

    Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.95% Mirip81.95 %
    Organisasi Olahraga

    Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.49% Mirip81.49 %
    Organisasi olahraga

    Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.48% Mirip81.48 %
    Standar pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    81.44% Mirip81.44 %
    Organisasi Olahraga

    Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.39% Mirip81.39 %
    Standar pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  10. 10
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.70% Mirip80.70 %
    Instansi Penyelenggara Negara

    Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.