Konvensi

Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.

Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konvensi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

  2. 2
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

  3. 3
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.

  4. 4
    Konvensi

    Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.

  5. 5
    Konvensi

    Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    93.11% Mirip93.11 %
    Konvensi Senjata Kimia

    Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang produksi, senjata kimia serta perlucutan penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan pemusnahannya.