Konvensi

Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konvensi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.

  2. 2
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.

  3. 3
    Konvensi

    Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.

  4. 4
    Konvensi

    Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

  5. 5
    Konvensi

    Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    85.66% Mirip85.66 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australiaatau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaimsecara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam petaNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    84.65% Mirip84.65 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    84.61% Mirip84.61 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  4. 4
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    84.10% Mirip84.10 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    84.03% Mirip84.03 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasandengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral olehIndonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).

  6. 6
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    83.93% Mirip83.93 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  7. 7
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    83.62% Mirip83.62 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  8. 8
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    81.18% Mirip81.18 %
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yangdiklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalampeta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  9. 9
    UU NO. 24 TAHUN 2009
    80.88% Mirip80.88 %
    Panji

    Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkankedudukanatauorganisasi.