Konvensi
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konvensi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konvensi
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
- 2Konvensi
Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
- 3Konvensi
Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang.
- 4Konvensi
Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the SeaTahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undangNomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United NationsConvention on the Law ofthe Sea (Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
- 5Konvensi
Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Garis Batas Klaim Maksimum85.10% Mirip85.10 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australiaatau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaimsecara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam petaNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Garis Batas Klaim Maksimum84.28% Mirip84.28 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Garis Batas Klaim Maksimum84.21% Mirip84.21 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Garis Batas Klaim Maksimum83.91% Mirip83.91 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasandengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral olehIndonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Garis Batas Klaim Maksimum83.72% Mirip83.72 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 6PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Garis Batas Klaim Maksimum83.71% Mirip83.71 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 7PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Garis Batas Klaim Maksimum83.35% Mirip83.35 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 8PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Garis Batas Klaim Maksimum80.54% Mirip80.54 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yangdiklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalampeta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 9PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Garis Batas Klaim Maksimum80.13% Mirip80.13 %
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).