Garis Batas Klaim Maksimum

Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yangdiklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalampeta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Garis Batas Klaim Maksimum juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  2. 2
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  3. 3
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  4. 4
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  5. 5
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  6. 6
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  7. 7
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasandengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral olehIndonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).

  8. 8
    Garis Batas Klaim Maksimum

    Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australiaatau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaimsecara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam petaNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    81.25% Mirip81.25 %
    Laut Teritorial Indonesia

    Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2018
    81.18% Mirip81.18 %
    Konvensi

    Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.