Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Australia dan Negara Palau yangdiklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalampeta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Garis Batas Klaim Maksimum juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 2Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 3Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 4Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 5Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 6Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia atau yang berbatasan dengan laut lepas (secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 7Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Malaysia atau yang berbatasandengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral olehIndonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).
- 8Garis Batas Klaim Maksimum
Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yangbelum disepakati dengan Negara Timor Leste dan Negara Australiaatau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaimsecara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam petaNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 45 TAHUN 2009Laut Teritorial Indonesia81.25% Mirip81.25 %
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar12 (dua belas) millaut yang diukur dari garispangkal kepulauan Indonesia.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2018Konvensi81.18% Mirip81.18 %
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.