Kontrak

Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; k.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak

    Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    91.74% Mirip91.74 %
    Transaksi

    Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.