Kontrak
Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; k.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 1982Transaksi91.74% Mirip91.74 %
Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.