Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaanEksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalanjasa atas produksi yang dihasilkan.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Jasa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian jasa atas produksi yang dihasilkan.
- 2Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untukpelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsippemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 1997Waralaba80.31% Mirip80.31 %
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 2.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2005Prinsip Mudharabah80.20% Mirip80.20 %
Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.