Prinsip Mudharabah

Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.11% Mirip86.11 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    80.20% Mirip80.20 %
    Kontrak Jasa

    Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaanEksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalanjasa atas produksi yang dihasilkan.