Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian jasa atas produksi yang dihasilkan.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Jasa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaanEksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalanjasa atas produksi yang dihasilkan.
- 2Kontrak Jasa
Kontrak Jasa adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untukpelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsippemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Kontraktor80.36% Mirip80.36 %
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan80.34% Mirip80.34 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.