Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 1997Kontrak Berjangka86.12% Mirip86.12 %
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2002Pasar Perdana82.59% Mirip82.59 %
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.
- 4Jaminan Transaksi
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).