Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasar Perdana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

  2. 2
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.59% Mirip82.59 %
    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)

    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.69% Mirip80.69 %
    Kontrak Berjangka

    Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    80.19% Mirip80.19 %
    Dokumen Lelang

    Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.