Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasar Perdana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.
- 2Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
- 2UU NO. 32 TAHUN 1997Kontrak Berjangka80.69% Mirip80.69 %
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untukmembeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempatdan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dantermasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atasKontrak Berjangka.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2017Dokumen Lelang80.19% Mirip80.19 %
Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.