Konsultan Kekayaan Intelektual

Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2005
    88.75% Mirip88.75 %
    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    87.65% Mirip87.65 %
    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    80.13% Mirip80.13 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.