Konsultan Kekayaan Intelektual
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2005Konsultan Hak Kekayaan Intelektual88.75% Mirip88.75 %
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2000Konsultan Hak Kekayaan Intelektual87.65% Mirip87.65 %
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2021Orang Asing80.13% Mirip80.13 %
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.