Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaanintelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan PermohonanPaten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftarsebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

  2. 2
    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahliandi bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasadi bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desainlainnya danIndustri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektualterdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DirektoratJenderal.