Tim Persiapan

Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tim Persiapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tim Persiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  2. 2
    Tim Persiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    93.23% Mirip93.23 %
    TimPersiapan

    Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.82% Mirip83.82 %
    TAPD

    Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.83% Mirip80.83 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.21% Mirip80.21 %
    Konsolidasitanah permukiman

    Konsolidasitanah permukiman adalah upaya penataan kembalipenguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakatpemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba danpenyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruangyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    80.20% Mirip80.20 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  6. 6
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.14% Mirip80.14 %
    Penetapan Lokasi

    Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.