Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tim Persiapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 2Tim Persiapan
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015TimPersiapan93.23% Mirip93.23 %
Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut TimPersiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untukdalam melaksanakan pemberitahuanmembantu gubernurrencanarencanapembanguanan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019TAPD83.82% Mirip83.82 %
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Konsultasi Publik80.83% Mirip80.83 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Konsolidasitanah permukiman80.21% Mirip80.21 %
Konsolidasitanah permukiman adalah upaya penataan kembalipenguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakatpemilik melalui usaha bersama untuk membangun Lisiba danpenyediaan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruangyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- 5PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Konsultasi Publik80.20% Mirip80.20 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 6PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Penetapan Lokasi80.14% Mirip80.14 %
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.