Perangkat Keras

Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Keras juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Keras

    Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubungdalam Sistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    83.00% Mirip83.00 %
    Komputer

    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2014
    82.96% Mirip82.96 %
    Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi

    Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah pelayanan kesehatanyang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zatdalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.