Perangkat Keras

Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubungdalam Sistem Elektronik.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat Keras juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat Keras

    Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    84.32% Mirip84.32 %
    Insiden Siber

    Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    83.42% Mirip83.42 %
    Komputer

    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.