Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah
Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2017Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup94.74% Mirip94.74 %
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Tukar-menukar82.41% Mirip82.41 %
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Krisis Sistem Keuangan81.98% Mirip81.98 %
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2018Kerja Sama Daerah80.24% Mirip80.24 %
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.